Band Radja Diancam Dibunuh di Malaysia, LPSK Ungkap Status Hukum dari Dua Pelaku


JAKARTA, celebrities.id - Band Radja diancam bakal dibunuh saat menggelar konser di Malaysia. Setibanya di Tanah Air, para personel langsung meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait hal ini LPSK pun menyampaikan status hukum dari pelaku yang memberikan ancaman teror dan pembunuhan kepada band Radja. LPSK telah menemui Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia, guna memastikan informasi proses hukum dari dua tersangka pelaku penebar teror yang telah diamankan oleh kepolisian Malaysia.Â
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya telah menemui jajaran Kedutaan Malaysia untuk RI, sehingga telah mendapatkan informasi lanjutan. Dia menuturkan proses hukum dari dua pelaku yakni Mured dan Rizen itu, menghasilkan dua putusan berbeda.Â
"Dari pihak Kedutaan Malaysia untuk Indonesia menyampaikan bahwa salah satu orang pelaku yang bernama Mured, itu tidak mengaku bersalah," kata Edwin kepada awak media saat ditemui di Cikole, Subang, Jumat (17/3/2023).Â
Edwin menjelaskan, proses persidangan di Malaysia itu ada sidang singkat untuk menyatakan apakah pelaku mengaku bersalah atau tidak. Jika mengaku bersalah, lanjut Edwin, selanjutnya akan ada sidang vonis. Sedangkan jika tidak mengaku bersalah, Edwin mengatakan akan ada lanjutan sidang pemeriksaan saksi-saksi.Â
"Sidang pemeriksaan saksi atas Mured itu lanjutannya akan diagendakan pada 3 Mei 2023 mendatang," kata Edwin.Â
Follow Berita Celebrities di Google News