Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Cukup Lakukan 3 Cara Mudah Ini

JAKARTA, celebrities.id - Cara cetak STNK setelah bayar online tetap harus dilakukan di Samsat terdekat. Seperti diketahui, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor saat ini sudah bisa dilakukan online. Namun, untuk proses penerbitan atau pencetakan tidak bisa dilakukan dari jarak jauh.
Lantas bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online? Merangkum dari berbagai sumber, Senin (13/6/2022), berikut penjelasan.
Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online
1. Datang ke Samsat
Setelah membayar pajak secara online, datangi Samsat terdekat. Jangan lupa siapkan berkas-berkas seperti fotocopy dan e-KTP asli, fotocopy dan STNK asli. Selain itu, juga tetap mengisi lembar Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SRKB).
2. Kunjungi Loket Pencetakan STNK
Setelah dokumen terkumpul, serahkan ke loket pencetakan STNK. waktunya, Anda akan dipanggil ke loket dan mendapat STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya. Lalu tunggu sampai nama dipanggil. Proses pencetakan STNK tak memakan waktu lama, diperkirakan hanya sekitar 10-15 menit saja tergantung banyaknya antrian.
3. Kunjungi Loket Pengesahan
Setelah mencetak STNK, tahap terakhir yaitu kamu harus mengunjungi loket pengesahan.
Di sini STNK yang baru akan mendapat stempel pengesahan sebagai bukti bahwa pembayaran pajak benar-benar sudah dibayarkan.
Itulah cara cetak STNK setelah bayar online. Cara tersebut dinilai lebih cepat, dibandingkan beda dengan cara pembayaran pajak konvensional (full offline), yang mengharuskan kita mampir ke beberapa loket dengan antrean panjang.
Editor : Leonardus Selwyn Kangsaputra