Catat! Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah Belaku Maret 2023, Ini Harga Subsidinya


JAKARTA, celebrities.id - Upaya pemerintah dalam mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di tanah air diwujudkan melalui program bantuan pembelian electric vehicle (EV) yang basis produksinya dilakukan di dalam negeri.
Kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Perpres itu menyebutkan bahwa program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Di sisi lain Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita turut menyatakan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, kebijakan ini merupakan stimulus untuk terus bisa menarik para investor EV agar masuk ke Indonesia.
“Melalui kebijakan ini kami optimistis para produsen semakin tertarik karena bantuan ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di Tanah Air,” ujarnya.
Pada tahun 2023, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Kemenperin selaku Kuasa Pengguan Anggaran (KPA) program ini menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat tepat sasaran.
Menperin memaparkan, produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi TKDN (40 persen). Kemudian, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.
Follow Berita Celebrities di Google News