Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta, Pilih yang Mana?

Icon CameraMuhamad Fadli Ramadan
Senin 06 Maret 2023 20:29 WIB
Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta, Pilih yang Mana?
Dua motor listrik Gesits masuk dalam daftar kendaraan roda dua yang dapat subisidi Rp7 juta dari pemerintah. (Foto: ist)

JAKARTA, celebrities.id – Pembelian motor listrik mulai 20 Maret 2023 akan mendapat subsidi pemerintah alias potongan harga sebesar Rp7 juta per unit. 

Ya, pemerintah Indonesia memberikan insentif pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebanyak 200 ribu unit. Saat ini, tercatat hanya ada lima kendaraan listrik dari roda empat maupun roda dua yang akan menerima manfaat ini. 

Produsen motor listrik yang akan mendapatkan insentif adalah Gesits, Volta, dan Selis.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan salah satu alasan pemerintah tidak memberikan insentif kepada semua kendaraan listrik karena ada beberapa produk yang masih impor.

“Salah satu prinsipnya adalah paling tidak harus mempunyai fasilitas produksi di Indonesia, kemudian nanti kita akan kita tingkatkan fasenya sampai kepada Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN),” kata Menperin dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari kanal YouTube Kementerian Bidang Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI.

Syarat utama yang harus dipenuhi oleh produsen kendaraan listrik agar bisa ikut dalam program bantuan pemerintah adalah memastikan merakitnya secara lokal dan memiliki kandungan TKDN minimal 40 persen.

Berdasarkan pantauan di laman P3DN yang dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin), motor listrik Gesits G1 memiliki kandungan TKDN sebesar 46,73 persen dengan sertifikat bernomor 810/SJ-IND.8/TKDN/4/2021.

Sedangkan untuk Selis Agats dan E-Max, keduanya sudah memiliki kandungan TKDN di atas 50 persen. Masing-masing mengantongi nomor sertifikat 2062/SJ-IND.8/TKDN/3/2023 untuk Agats, dan 5034/SJ-IND.8/TKDN/10/2022 untuk E-Max.

Sementara Volta 401 juga sudah memenuhi syarat kandungan TKDN sebesar 47,36 persen dengan nomor sertifikat 4648/SJ-IND.8/TKDN/9/2022. Ini membuktikan bahwa ketiga produsen itu layak mendapatkan subsidi.

 

Follow Berita Celebrities di Google News

1
/
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.