Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Venna Melinda


JAKARTA, celebrities.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis kepada Ferry selama 1 tahun penjara atas kasus tersebut. Kendati begitu, Ferry sendiri tidak terbukti secara sah melakukan KDRT berat terhadap istrinya Venna Melinda.
Terkait hal ini, aktris dan politisi, Venna Melinda pun angkat suara.Â
"Ya yang pasti kalau aku tetap mengembalikan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Mereka kan ibaratnya yang jadi pengacara aku. Mereka juga kemarin kan menyatakan bakal pikir-pikir dulu, terus pengacaranya Ferry juga, jadi aku kembalikan ke JPU saja terbaiknya gimana," kata Venna Melinda saat ditemui awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).
Menurut Venna Melinda, vonis hakim terhadap Ferry bukanlah soal kepuasan pribadinya.
Dia ingin kasusnya bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang sehingga tak terjadi di kemudian hari.
"Sebetulnya kasus KDRT ini bukan soal puas nggak puas ya, karena aku lebih memaknai proses hukumnya sendiri. Aku sebagai korban KDRT pengin kasus aku ini jadi pembelajaran khususnya bagi perempuan," tuturnya lagi.
Meski Ferry disebut tak terbukti melakukan KDRT berat, Venna mengaku hal ini tak mempengaruhi keputusannya untuk tetap bercerai.
"Aku sendiri sebagai korban mempercayakan kepada negara. Buat aku, yang paling penting setelah vonis bisa fokus ke masalah cerai. Kan semua harus ada ujungnya," katanya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, telah menggelar sidang putusan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat suami Venna Melinda, Ferry Irawan, Selasa (23/5/2023) kemarin.
Atas kasus tersebut, Ferry Irawan divonis dengan hukuman 1 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh Boedi Haryantho mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.
"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," kata Boedi Haryantho dalam persidangan.
Editor : Hadits Abdillah
Follow Berita Celebrities di Google News