Ingin Ikut Mudik Gratis 2023 Pemprov DKI? Ini Syaratnya

Icon CameraRedaksi Celebrities
Sabtu 18 Maret 2023 23:57 WIB
Ingin Ikut Mudik Gratis 2023 Pemprov DKI? Ini Syaratnya
Syarat dan cara dapat mudik gratis lebaran 2023. (Foto:celebrities.id/Freepik)

JAKARTA, celebrities.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan mudik gratis tahun 2023. Sebanyak 19 kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Sumatera menjadi daerah tujuan mudik gratis.

“Daerah tujuan mudik dan balik gratis angkutan bus penumpang terdiri dari 19 Kota atau Kabupaten,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Bagi calon pendaftar mudik gratis wajib memenuhi syarat dan ketentuan yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksinasi Covid-19 dan STNK apabila membawa sepeda motor.

“Setiap Pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota Keluarga dalam 1 KK dengan 1 Sepeda Motor,” ujarnya.

Selain itu, Syafrin juga menyebutkan masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis tahun 2023 itu wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan.

“Saat verifikasi di 6 lokasi service point yang sudah ditentukan,” kata dia.

Berikut daftar daerah tujuan mudik gratis tahun 2023:

Provinsi Sumatera Selatan

1. Bandar Lampung
2. Palembang

Provinsi Jawa Barat

1. Kuningan 
2. Tasikmalaya

 

Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

1. Tegal
2. Pekalongan
3. Semarang
4. Kebumen
5. Cilacap
6. Purwokerto
7. Solo
8. Sragen
9. Wonogiri
10. Wonosobo
11. Yogyakarta 

Provinsi Jawa Timur

1. Madiun
2. Kediri
3. Jombang
4. Malang (Riyan Rizki Roshali)

Editor : Hadits Abdillah

Follow Berita Celebrities di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.