Ini Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik, Bukan untuk Semua Golongan Masyarakat

JAKARTA, celebrities.id – Pemerintah resmi menyalurkan subsidi motor listrik pada 20 Maret 2023. Ternyata tidak semua golongan masyarakat mendapatkan subsidi motor listrik ini. Calon penerima harus memenuhi syarat-syarat yang telah didtetapkan.Â
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan ada 200 ribu unit pembelian kendaraan motor listrik. Ada pula 50 ribu unit motor yang dikonvensi listrik pada 2023 seperti dilansir dari berbagai sumber, Selasa (7/3/2023).Â
Syarat Penerima Subsidi Motor ListrikÂ
Subsidi motor listrik senilai Rp7 juta tersebut tidak semua golongan masyarakat mendapatkannya.
Dilansir dari berbagai sumber pada (07/03/2023), Celebrities.id telah merangkum syarat penerima subsidi motor listrik.
Target pemerintah diutamakan UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat .
Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.Â
Sebagai informasi, tidak semua motor listrik mendapatkan bantuan. Pemerintah mensyaratkan hanya motor listrik buatan dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri minimal 40 persen.
Untuk meminimalisir terjadinya salah sasaran, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan untuk calon penerima membawa KTP dan dealer akan mengecek apakah layak atau tdak mendapat bantuan. Itulah syarat penerima mendapatkan subsidi motor listrik senilai 7 juta rupiah. Keputusan pemerintah dengan mengutamakan UMKM dengan tujuan meningkatkan produktivitas UMKM dan supaya para UMKM dapat merasakan efisiensi dari peralihan konsumsi Bahan Bakar Minyak menjadi listrik.
Editor : Marieska Harya Virdhani
Follow Berita Celebrities di Google News