Kementerian Kesehatan Bebaskan Masyarakat Pilih Vaksin Covid-19, Syaratnya Harus Berjarak 6 Bulan

Icon CameraKevi Laras
Sabtu 27 Mei 2023 12:03 WIB
Kementerian Kesehatan Bebaskan Masyarakat Pilih Vaksin Covid-19, Syaratnya Harus Berjarak 6 Bulan
Vaksin Covid-19. (Foto: MNC)

JAKARTA, celebrities.id - Vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu langkah melindungi diri dari infeksi virus SARs-COV-2. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan saat ini masyarakat dapat menggunakan jenis vaksin apapun.

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Kemenkes dr. Mohammad Syahril kalau untuk melengkapi dosis primer dan booster, masyarakat bisa bisa menggunakan vaksin jenis apapun yang tersedia. 

"Intinya dosis 1, 2, 3, 4  bisa pakai vaksin apapun. Kalau booster tetap 6 bulan jaraknya,” ujar dr. Syahril dalam Sehat Negeriku laman Kemenkes, Sabtu (27/5/2023).

Kondisinya saat ini Covid-19 masih bermutasi dan menyerang manusia. Ditambah, hingga saat ini masih cukup banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap. 

Juga ada masyarakat yang telah mendapatkan dosis primer, namun belum dapatkan dosis booster. Dengan demikian, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit meminta kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala juga direktur rumah sakit, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memfasilitasi pemberian vaksin Covid-19 di wilayahnya.

“Sehingga perlu diberikan penguat atau booster untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang,” ujarnya.

 

Follow Berita Celebrities di Google News

1
/
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.