Nindy Ayunda Diperiksa 10 Jam Lebih dalam Kasus Dito Mahendra, Kuasa Hukum: Dia Dicecar 20 Pertanyaan

Icon CameraPuteranegara Batubara
Jumat 26 Mei 2023 22:16 WIB
Nindy Ayunda Diperiksa 10 Jam Lebih dalam Kasus Dito Mahendra, Kuasa Hukum: Dia Dicecar 20 Pertanyaan
Nindy Ayunda. (Foto: Puteranegara/MNC)

JAKARTA, celebrities.id - Penyanyi Nindy Ayunda akhirnya selesai menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. 

Nindy Ayunda diperiksa dalam perkara Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. 

Berdasarkan pantauan, Nindy Ayunda bersama kuasa hukumnya selesai pada pukul 21.29 WIB. Kekasih Dito Mahendra itu sendiri datang menjalani pemeriksaan pada pukul 11.00 WIB. 

Usai diperiksa kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede menyebut, kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait perkara merintangi penyidikan kasus Dito Mahendra. 

"Sekitar 20 pertanyaan," kata Daniel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini. 

"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro terpisah.

Penyidikan tersebut, kata Djuhandhani berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'. 

"Kemungkinan ada pidana lain selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dgn no Polisi : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP," ucap Djuhandhani. 

Diketahui, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, Jumat 19 Mei 2023. Dari penggeledahan itu, aparat kembali menemukan sejumlah senjata api dan barang bukti lain. Semua langsung disita.

 

Follow Berita Celebrities di Google News

1
/
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.