Surat Izin Praktik untuk Dokter Dapat Sorotan dari Kemenkes, Begini Tanggapan IDI

Icon CameraKevi Laras
Jumat 17 Maret 2023 18:05 WIB
Surat Izin Praktik untuk Dokter Dapat Sorotan dari Kemenkes, Begini Tanggapan IDI
IDI beri tanggapan soal SIP untuk para dokter. (Foto:celebrities.id/ Freepik)

JAKARTA, celebrities.id - Surat izin praktik (SIP) untuk para dokter di Indonesia tengah mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

SIP tersebut dinilai berbelit-belit dan bertarif cukup mahal. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Prof Dante Saksono Harbuwono. Dia menjelaskan ke depannya rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan akan mengatur hal ini sehingga memudahkan para dokter maupun spesialis untuk mendapatkan atau perpanjangan SIP-nya.

"Kita akan menyusun bagaimana transformasi rancangan undang-undang kesehatan membuat simplifikasi aturan-aturan praktik yang tadinya berbelit-belit," tutur dr. Dante dalam Diskusi Liputan Forum Industri tentang RUU Kesehatan di Jakarta, Kamis (16/3/2023)

Dalam proses mendapatkan SIP dinilai berbelit-belit karena memang, saat ini harus mendapatkan surat rekomendasi dari masing-masing organisasi profesi kedokteran (disesuaikan).

"Ini harus direformasi, harus diubah sehingga surat izin dokter untuk mengurus perpanjangan SIP menjadi lebih mudah. Bagaimana caranya? Mengembalikan tusi kepada pemerintah karena selama ini yang membuat sistem ini menjadi sulit adalah banyaknya rekomendasi yang diharuskan dan didapatkan dokter-dokter tersebut untuk mendapatkan SIP," tutur Prof Dante.

Ketua ikatan dokter indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT juga memberi tanggapan isu penarikan biaya dalam organisasi profesi hal yang lumrah. Hal tersebut juga dilakukan atau disetiap bidang profesi bisa berbeda-beda tarifnya.

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa angka yang kemarin disampaikan di media, iuran IDI itu 30 ribu per bulan, 12 bulan kali lima tahun, 1,8 juta per lima tahun, di iuran idi artinya ini adalah sebuah hal yang normal di dalam lembaga masyarakat menghimpun adanya iuran," kata dr Adib dalam Public Hearing RUU Kesehatan di Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat (17/3/2023)

 

Follow Berita Celebrities di Google News

1
/
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.