Tiket Bus Naik Jelang Lebaran, Kemenhub: Harus Sesuai Batas Atas dan Batas Bawah


JAKARTA, celebrities.id - Kenaikan harga tiket moda transportasi umum menjelang lebaran harus sesuai dengan ketetapan tarif batas atas dan batas bawah yang sudah ditetapkan.Â
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirullah mengatakan  tidak masalah apabila operator penyedia jasa angkutan mau menaikan tarifnya, ketika permintaan tengah tinggi menjelang lebaran.Â
Asalkan keniakannya masih masuk dalam ketetapan tarif batas atas dan bawah.Â
"Sudah dibatasi dengan tarif batas atas dan batas bawah apabila ada pelanggaran tarif. Batas atas itu yang akan kami tindak," kata Amirullah dalam media briefing di kantornya, Kamis (16/3/2023).Â
Namun demikian, ketentuan yang mengatur tentang tarif batas atas dan bawah tersebut hanya berlaku untuk bus golongan ekonomi.Â
Sedangkan untuk eksekutif atau non ekonomi tidak termasuk dalam aturan batas maupun bawah.Â
Sementara Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) juga sempat mengusulkan untuk menaikan harga tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebesar 25-35 persen untuk kelas non ekonomi.Â
"Non ekonomi kan memang itu mekanisme pasar, bus-bus itu sudah mempersilahkan masyarakat memilih sendiri," kata Amirullah.Â
Amirullah menyebut, tarif batas atas berguna agar pengusaha bus tidak lagi mencomot biaya tambahan alias tuslah.Â
Akan tetapi pengecualian untuk bus non ekonomi.Â
"Kebijakannya jelas, tarif batas atas ini lah yang digunakan untuk periode-periode atau hari-hari besar ataupun liburan. Dengan adanya kebijakan tarif batas itu, tak ada lagi kebijakan tuslah," tuturnya.
Editor : Imantoko Kurniadi
Follow Berita Celebrities di Google News