Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster saat Hadiri Kegiatan Berskala Besar, Catat Aturan Barunya!

JAKARTA, celebrities.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian aturan untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar. Penyesuaian ini dilakukan setelah melihat adanya lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” tulis SE yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto, Selasa (21/6/2022).
Tertuang dalam SE tersebut poin F tentang protokol pada nomor lima dijelaskan sebelum memasuki kawasan kegiatan, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai QR Code PeduliLindungi saat berada di pintu masuk yang ditujukan untuk memeriksa status vaksinasi dan kapasitas kawasan kegiatan;
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster)
- Bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
Editor : Leonardus Selwyn Kangsaputra